Seluruh awak kapal dipulangkan ke Indonesia, sedangkan kapal dibiarkan di tengah laut sehingga karam. Penyewa baru melapor ke kami 2013
Negara (ANTARA News) - Kapal Jimbarsegara (J-01) milik Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, karam di perairan laut Australia akibat kelalaian pihak penyewa kapal tersebut.

"Hingga saat ini belum ada kejelasan dari penyewa, termasuk soal ganti rugi aset tersebut. Untuk menilai besarnya ganti rugi harus melewati petugas yang berwenang," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan, Jembrana, Made Maharimbawa, di Negara, Rabu.

Menurut dia, kapal J-01 memasuki perairan Australia pada 2011 setelah tertangkap petugas di negara tersebut karena melanggar batas wilayah.

"Seluruh awak kapal dipulangkan ke Indonesia, sedangkan kapal dibiarkan di tengah laut sehingga karam. Penyewa baru melapor ke kami 2013," ujarnya.

Selain J-01, aset Pemkab Jembrana lainnya yaitu kapal J-04 juga karam di perairan Nusa Tenggara Timur pada 2010 karena mengalami kebocoran lambung.

Sama dengan J-01, penyewa kapal J-04 juga belum memberikan ganti rugi ke Pemkab Jembrana hingga saat ini.

"Kami sudah beberapakali memanggil penyewa, bahkan Inspektorat sudah pergi ke NTT, untuk melihat langsung kapal tersebut," kata Maharimbawa.

Pemkab Jembrana sendiri memiliki tujuh kapal serupa, yang sejak tahun 2009 disewakan kepada pihak ketiga.

Selain dua yang karam, satu unit lagi juga rusak, yang dari informasi, sudah diajukan penghapusan untuk tiga aset tersebut.

Kepala Bagian Humas Dan Protokol Pemkab Jembrana, Made Budhiarta, mengemukakan bahwa terkait penghapusan aset tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja, namun harus melewati prosedur.

"Biar jelas masalah penghapusan ini, saya akan koordinasi dulu dengan instansi terkait. Tapi seharusnya penyewa memenuhi kewajiban penggantian sesuai perjanjian kontrak," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014