Jakarta (ANTARA News) – Kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.

“Penegakan dan perlindungan terhadap HKI menjadi salah satu kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di pasar internasional,” kata Dewan Penasihat Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Widyaretna Buenastuti.


Dalam diskusi tentang Manfaat Kepatuhan Hukum atas HKI dalam Mendukung Daya Saing Ekspor di Pasar Global, Jakarta, Kamis, ia mengungkapkan perlu disiapkan langkah strategis untuk peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional melalui penegakan dan perlindungan terhadap HKI.

Dia menambahkan bahwa dewasa ini perkembangan teknologi informasi sangat pesat sehingga perlindungan HKI atas teknologi informasi tertinggal jauh. Namun demikian, beberapa negara maju seperti AS, Jepang dan negara-negara Uni Eropa sangat memahami dan menjunjung tinggi pentingnya perlindungan HKI bidang TI.

Sementara Kepala Subdirektorat Kerja Sama Bilateral Amerika Kementerian Perdagangan, Olvy Adrianita mengatakan bahwa AS merupakan salah satu negara yang telah menerapkan perlindungan HKI terhadap TI dengan memberlakukan Unfair Competition Art (UCA) yang mewajibkan penggunaan sistem TI legal dalam semua proses mulai dari pengumpulan bahan, produksi, distribusi hingga pemasaran bagi setiap eksportir yang mengekspor produknya ke AS.

Terkait hal ini, menurut Olvy, kepatuhan Indonesia terhadap UCA, penting mengingat AS masih menjadi negara tujuan ekspor Indonesia ketiga terbesar setelah China dan Jepang.

“Pada periode Januari – Juli 2013, ekspor kita ke AS nilainya mencapai 9 miliar dolar AS atau 10,31 persen dari keseluruhan ekspor,” kata Olvy.

Dalam acara tersebut, Kemendag juga meluncurkan Buklet UCA yang dibagikan kepada perwakilan asosiasi industri, sebagai salah satu media sosialisasi UCA.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013