Polisi hingga saat ini masih menahan keempat mahasiswa itu dengan tuduhan melanggar pasal 335 KUHP,"
Jayapura (ANTARA News) - Polresta Jayapura hingga saat ini masih menahan empat mahasiswa, tiga di antaranya dari Universitas Cenderawasih, karena mereka berupaya menghentikan seminar dan pameran yang dilaksanakan di auditorium Uncen di Abepura, Kota Jayapura, Jumat (8/11).

"Polisi hingga saat ini masih menahan keempat mahasiswa itu dengan tuduhan melanggar pasal 335 KUHP," kata Kabid Humas Polda Papua AKBP Pudjo kepada Antara di Jayapura, Sabtu malam.

Dikatakannya, dari empat mahasiswa yang ditahan itu satu di antaranya adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Jayapura.

Sebelumnya polisi sempat menahan 16 orang yang melancarkan aksi demo dan mencoba membubarkan kegiatan yang dilaksanakan di auditorium Uncen, kata AKBP Pudjo seraya menambahkan, namun dari hasil pemeriksaan ternyata empat orang yang memenuhi unsur sehingga lainnya dilepaskan.

Keempat mahasiswa yang masih ditahan itu yakni Alfares Kapisa, Abraham Pasik Demetau dan Beny Hisage, ketiganya dari Uncen. Sedangkan mahasiswa STIKOM Jayapura yang ditahan yakni Daniel Kosamah.

Ketika ditanya tentang penahanan terhadap Ketua BEM Fisip Uncen Yason Ngelia, Kabid Humas Polda Papua mengaku, dari laporan yang diterima yang bersangkutan ditahan bukan karena aksi demo yang dilakukannya melainkan karena yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Penahanan terhadap Yason Ngalia tidak terkait dengan aksi demo tetapi tindak kriminal yang dilakukan yakni melakukan penganiayaan terhadap Stenly Salamahu dan kasusnya ditangani Polsek Abepura, kata Kabid Humas Polda Papua AKBP Pudjo.

(E006/H-KWR)

Pewarta: Eva
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013