Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan memberi waktu transisi selama tiga tahun kepada restoran cepat saji dan produsen makanan kemasan sebelum menerapkan peraturan menteri kesehatan tentang kadar gula, garam dan lemak pada produk pangan tahun 2016 mendatang.

"Kenapa butuh waktu? Karena butuh persiapan, sosialisasi dan sebagainya. Sekarang sedang masa transisi, diterapkan tiga tahun lagi, 2016," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, di Jakarta, Selasa.

Setelah masa transisi, Tjandra mengatakan, restoran akan diminta mencantumkan kadar gula, garam dan lemak pada setiap makanan dan minuman yang dihidangkan.

"Nantinya ada yang (kadarnya) dipasang menu, boleh juga ditempel di dinding," katanya.

Penerapan aturan tersebut ditujukan agar masyarakat mendapatkan informasi tepat mengenai kandungan nutrisi makanan dan minuman yang dikonsumsi sehingga dapat melakukan pembatasan secara mandiri untuk mencegah konsumsi berlebihan yang dapat memicu penyakit.

Tjandra menjelaskan, ketentuan itu juga akan mewajibkan produsen pangan olahan dan siap saji untuk mencantumkan pesan kesehatan seperti bahwa konsumsi gula/garam/lemak lebih dari kadar tertentu per hari berisiko menyebabkan hipertensi, stroke, diabetes serta serangan jantung.

"Dengan mencermati pesan kesehatan tersebut, masyarakat dapat membatasi sendiri konsumsi gula, garam dan lemak untuk terhindar dari penyakit tidak menular," kata Tjandra.


Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013