Kita harus meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, serta menjaga lingkungan industri dan iklim investasi Indonesia.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengajak kalangan industri untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing karena Indonesia pasar yang menarik dari kacamata perspektif dunia.

"Berdasarkan data McKinsey Global Institute Research (September 2012), Indonesia merupakan negara ke-16 dengan ekonomi terbesar di dunia. Pada tahun 2030, posisi Indonesia diprediksi akan meningkat menjadi negara ke-7 dengan ekonomi terbesar di dunia," ujar Wakil Menteri Perdagangan RI (Wamendag), Bayu Krisnamurthi, dalam Dialog Interaktif Peningkatan Daya Saing RI Melalui Kepatuhan HKI dan Pemberlakuan Unfair Competition Act (UCA) di Amerika Serikat di Jakarta, Selasa.

Karena itu, semua pihak baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat perlu upaya yang lebih besar dalam mempertahankannya.
       
Lebih lanjut Wamendag mengatakan bahwa saat ini banyak perundangan dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki daya saing dan perlindungan konsumen, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 dan Undang-Undang Persaingan Usaha No. 5/1999.
   
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan kebijakan terkait label dan importasi produk ke Indonesia, yaitu Permendag No. 62/2009 dan Permendag No. 22/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, serta Permendag No. 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Ke depan, Kemendag akan terus melakukan reformasi kebijakan terkait kebutuhan konsumen yaitu keselamatan dan keamanan.
   
"Beberapa hal yang perlu diwaspadai adalah tingginya peredaran berbagai barang ilegal dan barang palsu di pasar domestik yang membawa dampak negatif bagi perekonomian Indonesia, terutama barang yang dapat merugikan konsumen dan menurunkan daya saing di pasar international. Peredaran barang palsu tersebut merupakan isu penting yang harus diberantas oleh semua pihak," ujar dia.
   
Wamendag mengajak konsumen untuk cerdas dalam memilih barang dan jasa dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek harga semata, namun juga memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan produk tersebut.
   
"Saya juga mengajak industri untuk berbisnis sehat dan mematuhi ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di pasar dunia. Pemerintah Indonesia memandang bahwa penegakan dan perlindungan terhadap HKI di Indonesia sangat penting dalam membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional," kata dia.
       
Kemendag akan terus menjalin kerja sama dengan seluruh industri dan masyarakat dalam menyusun strategi dan upaya peningkatan daya saing serta perlindungan terhadap konsumen, ujar dia.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013