Kami ini adalah saudara senasib sepenanggungan, ibaratnya kalau susah maka harus ditanggung bersama, perjuangan kami untuk mempertahankan tanah sengketa tersebut juga dilakukan secara bersama-sama."
Trenggalek (ANTARA News) - Puluhan warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat dan mengancam akan menginap hingga 13 rekannya yang melakukan penebangan pohon milik Perhutani dilepaskan.

"Kami datang ke sini yang pertama untuk menjenguk saudara-saudara kami yang tadi pagi ditangkap pak polisi, yang kedua menuntut agar ke-13 orang tersebut segera dibebaskan," kata salah seorang warga, Jemu, Senin.

Puluhan warga yang datang dengan diangkut mobil bak terbuka dan sebuah mini bus tersebut mengaku siap menunggu hingga ada kebijakan dari Kapolres untuk melepaskan rekan-rekannya, bahkan Jemu menyatakan tidak akan pulang sebelum tuntutannya dikabulkan.

"Kami ini adalah saudara senasib sepenanggungan, ibaratnya kalau susah maka harus ditanggung bersama, perjuangan kami untuk mempertahankan tanah sengketa tersebut juga dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Sementara itu dengan alasan keterbatasan tempat dan meminimalisir kejadian yang tidak dinginkan, polisi hanya mengizinkan beberapa perwakilan warga untuk bertemu dengan rekannya. Sedangkan hingga pukul 17.30 WIB puluhan warga Timahan tersebut nampak masih bertahan di halaman Mapolres Trenggalek.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suhariyanto mengaku memperbolehkan warga yang ingin melakukan besuk, namun mengenai tuntutan pembebasan pihaknya masih belum bisa memberikan keputusan.

"Karena mereka yang kami tangkap tadi pagi saat ini masih kami mintai keterangan, apakah akan ditahan atau tidak keputusannya nanti malam setelah kami lakukan rapat," ujarnya.

Kapolres menyatakan penangkapan 13 warga tersebut telah sesuai dengan prosedur dan perudang-undangan yang berlaku, pihaknya berpendapat penebangan kayu di atas lahan Perhutani yang disengketakan tersebut bisa dijerat undang-undang tentang kehutanan.

Sebelumnya, 13 warga Desa Timahan Kecamatan Kampak, ditangkap polisi karena kedapatan sedang melakukan penebangan sejumlah kayu di kawasan hutan di Dusun Kemloko.

Ratusan anggota polisi yang diterjunkan ke lokasi penebangan paksa tersebut juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya gergaji mesin, gergaji tangan, parang, sabit, kayu gelondongan serta sejumlah barang bukti lainnya. (ANT130)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012