Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata
Jakarta (ANTARA) - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum.

Meskipun demikian, Soesilo tetap berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Baca juga: Kejagung sebut hakim keliru terapkan hukum dalam kasus Indosurya

Pertama, mengenai putusan lepas (onslag) bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya,
Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.

Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," jelasnya.

Kedua, dia meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun bukan Rp106 triliun, seperti yang dipublikasikan beberapa media. Hal itu juga diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.

"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja supaya tidak salah," kata Soesilo.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah segera revisi UU Koperasi karena kasus Indosurya

Kemudian, dari kerugian Rp16 triliun tersebut sudah dibayarkan hampir Rp3 triliun dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.

Selain itu, Soesilo juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.

Termasuk pula tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP.

Baca juga: Mahfud: Kejaksaan Agung sudah profesional tangani kasus KSP Indosurya

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023