Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 sebelum 31 Maret 2022.

"Periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan para penyelenggara negara atau wajib lapor cukup mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: KPK beri penghargaan 6 penyelenggara negara patuh sampaikan LHKPN

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, lanjut dia, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN pertanggal 14 Januari 2022, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Selanjutnya, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Kemudian, lima instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (holding company) Gowa Mandiri empat wajib lapor, PT BPR Bank Daerah Gunung Kidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.

Ipi menyatakan kepatuhan LHKPN itu tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya.

"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," ujar dia.

Baca juga: Nurul Ghufron jelaskan soal harta kekayaannya yang naik

Ia menjelaskan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.

"Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," kata Ipi.

Baca juga: Azis: Eks penyidik KPK Stepanus Robin pinjam uang dengan memelas
Baca juga: KPK geledah sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam
Baca juga: KPK panggil tiga dirut BUMN untuk saksi kasus pembangunan Gedung IPDN

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022