Jakarta (ANTARA News) - Novarina Adelin Y (25), terdakwa dalam kasus narkotika yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara, divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Majelis hakim yang diketuai Joni Palayukan, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah memiliki, memakai, menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

JPU Maudin sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, plus denda Rp800 juta, dengan subsider sebulan kurungan.

Manurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan itu di sebuah kamar Apartemen Mediatrania I, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 18 Juni 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

Namun, hakim berpendapat sebaliknya, karena keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan ke persidangan tidak mendukung tuduhan terhadap terdakwa.

Menurut hakim, saksi dari kepolisian, Bambang Siswanto, mengaku menemukan dan menyita barang bukti berupa sebutir pil ekstasi dari lemari pakaian terdakwa di sebuah kamar apartemen tersebut. Namun, penyitaan itu tidak disaksikan terdakwa dan seorang saksi pun. Kala itu, terdakwa sedang digeledah oleh saksi polisi lain di kamar mandi.

"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tak bisa dilakukan hanya oleh seorang polisi, harus ada pihak lain yang menyaksikannya, baik oleh terdakwa atau keluarganya, maupun ketua RT setempat, sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP," ujar hakim.

Selain itu, keterangan mengenai barang bukti pun simpang-siur. Saksi dari kepolisian mengatakan barang buktinya berupa sebutir pil ekstasi yang mengandung metamfetamina, sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan setengah butir, sedangkan ketika dibawa ke laboratorium kriminal bentuknya berubah lagi menjadi bubuk.

"Keabsahan barang bukti itu dari segi yuridis patut diragukan, apalagi dalam kasus ini tidak dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Karena itu, hakim memvonis terdakwa dengan bebas murni, dengan perintah supaya JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan sementara.

Putusan itu disambut terdakwa dengan tangis haru. "Terima kasih, Pak Hakim," ujarnya dengan suara terbata-bata. Sementara itu, Jaksa Dede yang bertindak menggantikan Maudin, menyatakan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seusai menutup persidangan, Hakim Joni menyatakan bahwa di balik kasus ini terdapat pelajaran sangat berharga bagi aparat penegak hukum, terutama penyidik kepolisian. "Intinya, semua harus bekerja secara profesional," katanya, seraya meninggalkan ruang sidang. (KWR/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011