Petugas keamanan mendapati para pelaku sedang membongkar kotak amal
Bukittinggi (ANTARA) - Dua orang pencuri kotak amal ditangkap petugas keamanan Masjid Alfalah Jambu Air, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kemudian diserahkan ke polisi, sedangkan satu orang pelaku lainnya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang masih berusia di bawah umur tersebut.

"Pencurian kotak amal itu terjadi pada Kamis (5/8) sore sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan oleh tiga orang pemuda yang terekam kamera CCTV pengawas keamanan masjid," kata AKP Allan, di Bukittinggi, Jumat.

Ia mengatakan, petugas keamanan Masjid Al Falah Jambu Air langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang dicurigai pernah melakukan hal yang sama di Masjid Al Falah.

"Petugas keamanan mendapati para pelaku sedang membongkar kotak amal, setelah melakukan kontrol harian di Masjid Alfalah Jambu Air," kata dia lagi.

KBO Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Herwin menambahkan, petugas kepolisian saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya yang berhasil kabur saat kejadian.

"Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap inisial D (16) alamat Ladang Cakiah, dan rekannya R (13) alamat Jambu Air. Mereka membongkar kotak amal dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya," kata dia.

Dia mengatakan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak amal, sedangkan kerugian diperkirakan Rp250 ribu.

Pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai Pasal 11 dan 12 tentang sistem tindak pidana anak.

Sebelumnya, di lokasi yang sama juga terjadi pencurian uang kotak amal yang mencapai Rp10 juta pada April 2021.

"Sebelumnya diketahui apakah mereka yang tertangkap adalah pelaku yang sama dengan kejadian yang lalu, kami masih dalami proses penyelidikan saat ini," kata Ipda Herwin.

Baca juga: Dua anak bawah umur di Karimun curi kotak amal masjid untuk main game
Baca juga: Pemuda diduga curi kotak amal di Pesanggrahan Jakarta Selatan

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021