Pengelolaan hutan di Jawa perlu ditata ulang
Jakarta (ANTARA) - Petani kopi Sarongge, Tosca Santoso mengharapkan pemerintah segera merevisi PP 72/2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara agar dapat mengakomodasi kesempatan masyarakat mengelola hutan.

"Saya kira kita sampai pada suatu kesadaran bahwa pengelolaan hutan di Jawa perlu ditata ulang. Saya mengutip suatu kajian masyarakat sipil terbitan 2014 soal kehutanan Jawa, rekomendasinya sebaiknya petani diberikan kepercayaan yang sama dengan Perhutani untuk mengelola hutan Jawa," ujar Tosca Santoso dalam diskusi bertema "Menyoal Revisi PP 72/2010" dipantau via daring di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini, pemerintah menggariskan hal baru bahwa hutan di wilayah Jawa sebagian akan dikelola langsung, tidak melalui badan usaha seperti sekarang ini," kata Tosca yang juga jurnalis senior itu.

Konsekuensi dari PP nomor 23/2021 itu, ia menambahkan, hutan Jawa secara teknis tidak lagi semuanya dipercayakan kepada Perhutani seperti yang tercantum dalam PP nomor 72/2010.

Baca juga: Tosca Santoso: Perhutanan Sosial berikan kepastian pada masyarakat

Baca juga: Perhutanan Sosial perlu pendampingan agar sejahterakan masyarakat


Keluarnya PP 23/2021 itu, lanjut dia, diterjemahkan Menteri LHK dengan mengeluarkan Peraturan Menteri, dimana sekitar 900.000 hektar hutan nantinya diberikan izin mengelola kepada kelompok tani hutan, tanpa lewat Perhutani.

Tosca memaparkan bahwa selama ini model perhutanan sosial di Jawa melalui tiga pihak, yaknk KLHK, Perhutani, petani. Nantinya cukup, KLHK dan kelompok tani.

Menteri LHK berwenang mengatur alokasi penggunaan hutan itu, sebagai turunan dari PP yang baru terbit.

"Itu akan memberikan kemudahan, lebih menyederhanakan proses pengurusan perhutanan sosial," ucapnya.

Kendati demikian, menurut dia, terdapat hal teknis untuk menerapkan model perhutanan sosial baru itu. Dalam PP 72/2010 itu disebutkan, negara memberi mandat kepada Perhutani untuk mengelola hutan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali hutan konservasi yang berada dalam pengelolaan taman nasional-taman nasional.

"Jadi dibutuhkan revisi dari PP tentang Perhutani," ujar Tosca yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perum LKBN Antara itu.

Baca juga: Petani khawatir meningkatnya konsumsi kopi malah berujung impor

Baca juga: Tosca Santoso luncurkan buku "Lima Hutan, Satu Cerita"

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021