Manado (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyetujui usulan pinjaman Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp552 miliar.

"Usulan pinjaman PEN yang diajukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Sulut. Pertumbuhan ekonomi di daerah merupakan hal yang paling efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Gubernur Olly Dondokambey di Manado, Rabu.

Gubernur Olly mengikuti rapat bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 melalui 'zoom meeting'.

"Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, kita perlu menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui pinjaman PEN, Pemprov Sulut akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, serta sarana dan prasarana khususnya di bidang kesehatan terkait rumah sakit di wilayah ini.

Sebelumnya, Pemprov Sulut telah mendapatkan fasilitas pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp723 miliar dengan pencairan dana telah mencapai Rp653 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2021, sebagaimana data Kementerian Keuangan, Pemprov Sulut mengusulkan pinjaman PEN sebesar Rp600 miliar namun disetujui Kemenkeu sebesar Rp552 miliar atau 95 persen dari total usulan.

Program pinjaman PEN merupakan langkah antisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

Bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), program ini merupakan salah satu bentuk tindakan responsif dan adaptif pemerintah pusat melalui Kemenkeu untuk memulihkan permintaan masyarakat.

Sejak diresmikan Mei 2020, PEN berkontribusi meningkatkan suplai barang dan jasa sehingga dapat mempercepat perputaran perekonomian masyarakat Indonesia.

Ada empat persyaratan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah untuk mendapatkan fasilitas pinjaman ini yaitu, daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak COVID-19.

Selanjutnya, memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN yang secara garis besar dibagi tiga bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, serta mendukung bangkitnya perekonomian.

Syarat berikutnya, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Terakhir, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Inspektur Daerah Mecky Onibala, serta pejabat terkait terkait lainnya.
Baca juga: Kemenko Perekonomian: Aliran investasi Sulut Rp11,56 triliun
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Sulut tahun 2021 diproyeksikan 4-6 persen
Baca juga: KBRI Mexico, Pemprov Sulut rapat koordinasi terkait promosi ekonomi

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021