Proses hukum untuk anak di bawah umur cukup dengan mengembalikan ke orangtuanya
Solo (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melakukan pendampingan saat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap anak yang terlibat kasus perusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan pendampingan terhadap anak-anak di bawah umur saat BAP oleh tim penyidik kepolisian yang digelar di Balai Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, di Solo, Kamis.

Menurut Saptiroch dalam BAP oleh kepolisian itu, ada sembilan anak yang dipanggil. Mereka juga didampingi oleh orangtua dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta.

"Karena anak-anak itu di bawah usia 12 tahun, proses hukumnya mediasi atau rapat koordinasi kepolisian, Bapas, dan instasi terkait," katanya lagi.

Menurut dia, Bapas dalam pendampingan pembuatan penelitian kemasyarakatan untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

Dia mengatakan anak-anak tersebut dimintai keterangan dalam suasana menyenangkan saat BAP. Mereka dimintai keterangan soal latar belakang kenapa melakukan hal tersebut, dan apakah ada yang menyuruh atau tidak.

Bapas, bersama kepolisian dan DP3APM, juga akan mempertemukan pihak korban dan keluarga anak, pada Sabtu (26/6), untuk menandatangani kesepakatan soal perbaikan nisan.

"Proses hukum untuk anak di bawah umur cukup dengan mengembalikan ke orangtuanya," katanya pula.

Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta telah melakukan pemeriksaan 23 saksi terkait kasus perusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang yang terjadi di Makam Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, sebanyak 23 saksi yang sudah diperiksa.

Tim penyidik masih terus upayakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut termasuk enam pengasuh "Kuttab" atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Mojo, Kamis ini, dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan.

Peristiwa perusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar Solo, terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh sekitar 10 murid dari sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 nisan rusak.
Baca juga: Polisi gandeng Bapas pada kasus perusakan makam di Solo
Baca juga: Polresta Surakarta kerja sama Kementerian Agama kasus perusakan makam

 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021