pelaku usaha harus kreatif dan inovatif, serta tidak melanggar aturan pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyerukan kepada pemilik kafe, restoran, tempat hiburan, dan perkantoran agar mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta, guna menekan kasus COVID-19.

"Saya meminta kesadaran semua pihak untuk saling membantu supaya kita bisa segera terbebas dari Corona,” kata LaNyalla melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kapolri minta Pemprov DKI menyiapkan 31 wilayah isolasi terpadu

LaNyalla menekankan agar pelaku usaha disiplin mengikuti aturan pemerintah demi kebaikan bersama untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Pernyataan Ketua DPD RI itu terkait sebuah kafe di kawasan Kebon Kelapa Gambir, Jakarta Pusat, yang beroperasi hingga tengah malam dengan mematikan lampu dan mengunci gerbang untuk mengelabui petugas.

Namun, petugas gabungan merangsek ke dalam kafe itu yang diketahui terdapat sekitar 100 pengunjung melanggar protokol kesehatan.

LaNyalla menyadari pelaku usaha perlu beroperasi untuk mendapatkan pemasukan selama pandemi COVID-19, namun harus kreatif dan inovatif, serta tidak melanggar aturan pemerintah.

Baca juga: Polda Metro terapkan pembatasan mobilitas pada 10 lokasi

Diungkapkan Ketua DPD asal Jawa Timur itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan jam operasional tempat usaha, kegiatan tatap muka pembelajaran, hingga batas kapasitas perkantoran.

Kepgub DKI Jakarta itu juga memperketat kapasitas transportasi umum, tempat ibadah,  operasional pusat perbelanjaan, dan obyek wisata.

LaNyalla meminta petugas gabungan menindak tegas masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak tertib terhadap aturan PPKM skala mikro, agar kasus COVID-19 tidak melonjak.

Baca juga: Sambut HUT DKI, Ancol bersiap gelar atraksi ondel-ondel di bawah air

Pengetatan PPKM skala mikro dilakukan karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan. Bahkan pada pertengahan Juni ini, terjadi peningkatan kasus Corona hingga 302 persen dalam waktu 10 hari.

Di dua hari terakhir, DKI Jakarta mencetak rekor penambahan kasus tertinggi sejak pandemi Corona. Pada Jumat (18/6), ada tambahan 4.737 kasus di DKI Jakarta. Sehari berikutnya, tambahan kasus Covid di DKI Jakarta sebanyak 4.895 kasus. Bed occupancy ratio (BOR) di Wisma Atlet juga mengalami kenaikan.

Total penambahan kasus Corona pada Sabtu (19/6/2021) di seluruh Indonesia sebanyak 12.906. Sementara itu Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini hampir mencapai 2 juta kasus, tepatnya sebanyak 1.976.172 kasus.

Sebelumnya, konfirmasi positif COVID-19 harian Jakarta kembali memecahkan rekor baru dengan penambahan mencapai 5.582 kasus pada Minggu (20/6).

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta di laman corona.jakarta.go.id, dengan penambahan itu maka total kasus positif COVID-19 di Jakarta menjadi 474.029 kasus, meningkat dari jumlah sebelumnya sebanyak 468.447 kasus.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021