Pembicaraan itu terjadi pada bulan Maret 2020, tidak lama setelah Syafii dilantik menjadi Direktur PSKBA pada tanggal 19 Maret 2020.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M. Syafii Nasution mengungkapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara punya kedekatan dengan bekas Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

"Saya mengetahui bahwa Saudara Ihsan Yunus memang sangat dekat dengan Pak Menteri Juliari Batubara, dan saya juga mengetahui bahwa Saudara Ihsan Yunus sering bertamu ke ruangan Pak Menteri," tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Betul," jawab Syafii.

Syafii menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Baca juga: Saksi sebut Ihsan Yunus dapat proyek penanganan COVID-19 di Kemensos

"Ihsan Yunus itu Wakil Ketua Komisi VIII, pernah datang ke ruangan saya, kami diskusi program karena Komisi VIII dan kami adalah mitra kerja. Kami saat itu ada situasi darurat yang harus kami bantu dari daerah pemilihan Pak Ihsan di Jambi dan kami diskusi program itu dan COVID-19," kata Syafii.

Pembicaraan itu, menurut Syafii, terjadi pada bulan Maret 2020, tidak lama setelah Syafii dilantik menjadi Direktur PSKBA pada tanggal 19 Maret 2020.

Tak lama setelah Ihsan mengunjungi Syafii, orang suruhan Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menemui Syafii.

"Yogas diutus oleh Pak Ihsan, itu katanya Pak Yogas, untuk paket social safety net seperti pengadaan APD (alat pelindung diri), disinfektan," ungkap Syafii.

Jaksa KPK lalu membacakan kembali BAP milik Syafii

"Dalam BAP No. 6 Saudara mengatakan 'Saat itu beliau (Ihsan Yunus) menyampaikan ke saya bahwa beliau barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan COVID-19'," kata jaksa Ikhsan membacakan BAP Syafii.

Syafii menerangkan bahwa Ihsan bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana COVID-19 di Direktorat PSKBA yang ia pimpin.

"Saat itu saya langsung menyatakan siap dan langsung mengiyakan permintaan beliau. Pada saat itu kebetulan di Direktorat PSKBA ada paket paket pengadaan penunjang alat-alat penanggulangan wabah COVID-19, seperti masker, disinfektan, sarung tangan, dan APD. Saya sampaikan secara umum paket paket pengadaan yang ada di direktorat kami kepada Ihsan Yunus," katanya.

Baca juga: Saksi jelaskan pemberian honor buat pedangdut Cita Citata

Setelah itu, Syafii lalu memanggil dua orang stafnya bernama Matheus Joko Santoso dan Deni, kemudian meminta mereka untuk mengurus administrasi terkait dengan paket-paket pengadaan milik Ihsan Yunus

"Secara teknis kemudian paket-paket pekerjaan milik Pak Ihsan Yunus tersebut itu dikerjakan oleh staf atau operator beliau yang mengurus paket-paket pengadaan milik beliau di Kemensos, yaitu Saudara Yogas dan Iman Ikram', benar seperti ini saksi?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Syafii.

Menurut Syafii, Matheus Joko juga membuat laporan tertulis mengenai paket tersebut.

"Selanjutnya, Saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp54.430.150.000,00 yang terdiri atas paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan COVID-19 PT DS Solution'," ungkap jaksa.

"Jadi, ada ditunjuk perusahaan yang dibawa Yogas?" tanya jaksa Ikhsan.

"Saya tidak ada menunjuk, ini silakan saja yang mampu dan mau karena banyak yang datang untuk mengajukan. Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021