Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap I perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini (Senin-red) penyerahan berkas perkara tahap I ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis-nya, diterima di Jakarta, Senin.

Argo menyebutkan, pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH), Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS) dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW).

Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

Apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik Bareskrik Polri bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

Baca juga: Polri sebut lelang jabatan Bupati Nganjuk untuk keuntungan pribadi

Baca juga: Khofifah pesan ke Plt Bupati Nganjuk kembalikan kepercayaan masyarakat


"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," tutur Argo.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap oleh tim gabungan KPK bersama Bareskrim Polri dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, Senin (10/5).

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah para camat dan mantan camat, serta ajudan bupati.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri dan KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudan-nya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Polri dalami aliran dana jual beli jabatan Bupati Nganjuk

Baca juga: Polri sebut Bupati Nganjuk diduga terima setoran dari kades dan camat

Baca juga: Polri: 18 saksi diperiksa terkait OTT Bupati Nganjuk

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021