Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat untuk menghadapi perkara hukum terkait dugaan kerumunan di Gedung Negara Grahadi SUrabaya dengan segala kerendahan hati serta menghormati proses hukum.

"Tentu kalau dipanggil penyidik, maka harus siap datang," ujar Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Sebelumnya, video suasana ulang tahun berdurasi kurang dari semenit viral di jejaring media sosial sejak Kamis (20/5).

Video itu disebut adalah suasana acara ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di halaman rumah dinas yang lokasinya satu kompleks dengan Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Kemudian, pada Senin (24/5), sejumlah pihak melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan terdapat empat elemen masyarakat yang melaporkan dan akan ditindaklanjuti secara profesional.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Jawa Timur menyesalkan atas langkah yang dilakukan Ketua Bapera Surabaya Andik Mariono yang turut melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya menegaskan tindakan pembuatan laporan polisi tersebut kontra produktif, tidak berdasar dan mencari sensasi.

"Kami yakin sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya di-framing sebagian orang untuk menjatuhkan nama baik gubernur dan wagub," katanya.

Bahkan, dengan alasan adanya sejumlah orang atau oknum yang bertindak atas nama Bapera dan menggunakan atribut organisasi tanpa koordinasi, pihaknya bertindak tegas dengan mengeluarkan surat pemecatan.

Surat pemecatan Andik Mariono sebagai Ketua Bapera Kota Surabaya bernomor: 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021, ditandatangani Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto, tertanggal 25 Mei 2021.

"Langkah pelaporan kasus tersebut ke Polda Jatim tanpa sepengetahuan DPD Bapera Jatim. Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar," katanya.

"Lebih baik melakukan aksi nyata, membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk menangani wabah COVID-19," tutur dia.

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021