Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Gambir meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita tanpa identitas yang jenazahnya ditemukan di belakang rumah warga di kawasan Petojo, Gambir.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan bahwa tersangka laki-laki berinisial IV (28) telah mengakui membunuh korban B (22).

"Pelaku dalam waktu tak sampai tujuh jam, berhasil kami ungkap dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta menjelaskan laporan terkait penemuan jenazah perempuan diterima petugas pada Jumat (23/4) pukul 10.30 WIB.

Jenazah perempuan yang telah sekitar satu minggu itu ditemukan di Jalan Petojo VIY 6 Nomor 4 RT 02/06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Pada saat itu, pemilik rumah mengizinkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan halaman belakang.

Namun saat dilakukan pembersihan, petugas mencium bau tidak sedap dan menemukan sepasang kaki yang kemudian diketahui terdapat jenazah yang terkubur dalam asbes dan ranting pohon.

"Kami datangi TKP dan memang benar Mrs X ditutupi oleh alat yang ada di depan ini, seperti asbes, ranting dan ember cat," kata Budiyarta.

Baca juga: Polisi usut temuan jenazah perempuan di Petojo
Baca juga: Polisi pastikan temuan mayat di Petojo merupakan korban pembunuhan
Situasi rumah TKP ditemukannya mayat perempuan yang berlokasi di Jalan Petojo VIY 6 No.4 RT 02/06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Tepat pukul 17.00 WIB, tim Kepolisian dari Polsek Metro Gambir mencurigai anak angkat pemilik rumah, IV, sebagai pelaku.

Tersangka diamankan saat mendampingi sang ibu yang dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, IV akhirnya mengakui perbuatannya.

IV mengakui perbuatannya, yakni membunuh korban pada Jumat (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB karena dendam. Korban B diketahui memiliki utang terhadap IV, namun tidak kunjung dibayar.

Tersangka juga meminta berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Karena sakit hati, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menyekap mulut korban dengan tangan kiri serta menekan ulu hati korban agar tidak bergerak dengan lutut sebelah kanan.

Tersangka dijerat dengan hukuman pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021