Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumbar, mengimbau agar warga di daerah itu tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat menjalani ibadah puasa selama Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kita harus sama-sama mematuhi surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata PJ Bupati Solok Heri Nofiardi di Arosuka, Kamis.

Selain itu, ia juga mengimbau agar warga di daerah itu tetap waspada dengan pandemi COVID-19 karena Kabupaten Solok masih berada di zona oranye (sedang).

Ia meminta kepada Forkompinda, SKPD, tokoh, ulama dan masyarakat untuk dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh.

Di samping itu, ia menilai peran tokoh agama dan ormas Islam sangat penting dan strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama dalam kondisi saat ini tengah dilanda pandemi COVID-19.

"Maka partisipasi tokoh agama sangat diperlukan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan ini," ujar dia.

Selain itu, juga mesti diperhatikan berupa tempat-tempat keramaian seperti pasar pabukoan (makanan berbuka) dan keramaian malam karena itu tempat yang sangat rentan penyebaran COVID-19.

"Jangan sampai adanya pertambahan COVID-19 di Kabupaten Solok pada saat Ramadhan nantinya," kata dia.

Selain menyosialisasikan tentang pencegahan penyebaran COVID-19 melalui tokoh masyarakat dan ulama, ia juga menyarankan agar dinas terkait menyebarkan baliho atau spanduk tentang pedoman melaksanakan ibadah puasa pada masa pandemi COVID-19.

"Mari kita sama-sama berdoa pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini agar virus COVID-19 segera berakhir dan kita kembali hidup normal seperti sediakala," ujar dia.*

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021