Kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Rejang Lebong saat ini cukup tinggi
Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang terjadi di wilayah ini cukup tinggi.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi F diwakili Kepala Unit PPA Aiptu Dessy Oktavianti saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan terhitung Januari hingga pertengahan Maret 2021 pihaknya telah menangani 11 kasus PPA itu.

"Kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Rejang Lebong saat ini cukup tinggi dan tercatat sebagai daerah nomor dua tertinggi di Provinsi Bengkulu, setelah Kabupaten Bengkulu Utara," kata dia pula.

Dia mengatakan, tingginya kasus PPA ini harus menjadi perhatian semua pihak dan tidak hanya bergantung dengan petugas kepolisian, tetapi juga peranan pemerintah daerah serta kalangan orang tua sehingga kasusnya tidak semakin bertambah.

"Peranan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya sangatlah penting, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, apalagi sekarang situasi pandemi anak-anak banyak yang belajar daring namun kenyataan mereka menggunakan internet untuk media sosial dan mengakses situs-situs terlarang," ujar dia lagi.

Sejauh ini kasus PPA yang ditangani Polres Rejang Lebong, kata Dessy lagi, sudah ada 11 kasus, yaitu 1 kasus KDRT, 1 kasus penganiayaan, 2 kasus eksploitasi anak, 5 kasus persetubuhan, dan 2 kasus cabul, dengan para tersangka dalam 11 kasus ini beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sedangkan kasus PPA yang diungkap Polres Rejang Lebong sepanjang 2020 lalu tercatat sebanyak 44 kasus, 27 di antaranya adalah kasus asusila dan 17 kasus lainnya kasus KDRT.

Diana Ekawati, pekerja sosial dari Kemensos yang bertugas di Rejang Lebong mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap para korban (anak korban) dan juga anak berhadapan hukum (ABH) atau anak pelaku, baik dalam kasus asusila maupun kekerasan.

Kasus terbaru ditangani, kata Diana, adalah kasus cabul terhadap dua anak berumur 7 tahun yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya dan cucu tirinya.

"Kami sangat prihatin dengan banyaknya kasus ini, untuk itu kami melakukan pendampingan terhadap anak saksi maupun anak korban. Ini kami lakukan agar anak korban maupun anak saksi tidak trauma dengan kasus pencabulan maupun persetubuhan yang dialaminya," katanya pula.

Tingginya kasus asusila yang terjadi di wilayah itu, kata dia, hendaknya menjadi perhatian Pemkab Rejang Lebong dengan membuat program-program yang bisa menekan tindak pidana asusila, dan pihaknya siap berkolaborasi guna membantu meminimalisir permasalahan tersebut.
Baca juga: Kejahatan meningkat di Rejanglebong selama pandemi COVID-19
Baca juga: Polres Rejanglebong tangani kasus kejahatan seksual terhadap anak

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021