ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beri kelonggaran jam operasional pada rumah makan ataupun cafe selama masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode kedua, 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Jika  sebelumnya pada PPKM periode pertama harus tutup pada pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Serta diperbolehkan tetap dapat melayani pesanan yang dibawa pulang, pada satu jam berikutnya.
(Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)