Terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara
Medan (ANTARA) - Pendi Sebayang (57) terpidana dalam kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 yang buron, telah dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan terpidana yang ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut itu telah diserahkan kepada Kejari Medan diwakili Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.

Ia menyebutkan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa ke kantor Kejari Medan dan dilakukan proses administrasi, serta rapid test antigen.

"Kemudian terpidana yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut diserahkan ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman selama enam tahun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejati Sumut menangkap Pendi Sebayang buronan kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana, di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1) sekitar pukul 20.35 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan korupsi DPO Kejari Deli Serdang
Baca juga: Buron 12 tahun, Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRR NAD-Nias

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021