Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, mengungkap jaringan baru peredaran narkotika, yakni jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang dengan menyita barang bukti seberat 30 kilogram sabu-sabu.
 
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, saat ekspos kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu, mengatakan dalam hasil pengungkapan jaringan baru ini, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial AR (25) warga Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.
 
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkotika oleh pihak Polrestabes Medan beberapa waktu lalu," katanya.

Baca juga: Polri ungkap kasus narkoba jaringan Malaysia dengan bukti 40 kg sabu
 
Dari pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka AR pada Selasa (1/12) di sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, beserta barang bukti 30 kilogram sabu.
 
Dari keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO).
 
"Tersangka AR merupakan kurir yang akan membawa barang tersebut ke Palembang. Tersangka datang ke Medan menggunakan pesawat terbang dengan memiliki tujuh identitas," katanya.
 
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai di seputaran Sei Semayam.

Baca juga: Polda Jatim bongkar peredaran 8,4 kilogram sabu jaringan Malaysia
 
Saat di perjalanan, tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.
 
"Tersangka AR meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit," katanya.
 
Saat ini pihak Polda Sumut masih melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka Black.
 
"Kita sudah mengetahui identitasnya. Ini sedang kita kejar tersangka Black," katanya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020