Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bisa segera bertransformasi dari cara konvensional melalui pencoblosan surat suara menjadi menggunakan electronik voting (e-voting).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam rilisnya di Jakarta, Senin, mengatakan jangan kalah dengan pemilihan umum raya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Pemira BEM UNNES), yang menurut penjelasan Rektor UNNES, sudah menggunakan metode e-voting dalam memilih Ketua BEM.

"Dengan beragam variasi, berbagai negara juga sudah menerapkan e-voting dalam sistem pemilihan umum. Antara lain Kanada yang sudah menggunakan e-voting sejak tahun 1990-an," kata dia.

Kemudian, Estonia sejak tahun 2005 menggunakan e-voting untuk pemilu lokal dan pada tahun 2007 meningkatkannya untuk pemilu nasional.

Sementara di Asia Tenggara, kata dia ada Filipina yang sudah menggunakan e-voting secara nasional pada tahun 2010.

"Indonesia tak boleh ketinggalan. Berbagai perguruan tinggi, seperti UNNES, harus mulai membuat kajian serius tentang penggunaan e-voting sebagai upaya menumbuhkembangkan demokrasi di Indonesia," ujar Bamsoet usai menerima Rektor UNNES Fathur Rokhman.

Turut hadir antara lain Rektor UNNES Fathur Rokhman dan Wakil Rektor UNNES Bidang Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Hendi Pratama.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, penggunaan e-voting di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan di berbagai pemilihan kepala desa (Pilkades).

Antara lain, katanya pilkades di Desa Gladagsari dan 69 desa lainnya di Kabupaten Boyolali pada tahun 2019, serta pilkades di Desa Kepuhkiriman dan 14 desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018.

Peralatan e-voting yang digunakan dalam pilkades disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diproduksi oleh BUMN melalui PT INTI.

"Melalui e-voting, penyelenggaraan pemilihan bisa efektif dan efisien, hasil bisa cepat keluar, sehingga mampu meredam berbagai potensi kericuhan sosial akibat terlalu lama menunggu hasil pemilihan," kata Bamsoet.

Selain juga bisa memangkas berbagai beban biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemilihan dengan cara konvensional.

"Karena itu, e-voting yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai pilkades, harus ditingkatkan ke tahap pilkada, dan pada akhirnya pileg dan pilpres," ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dasar hukum penggunaan e-voting dalam Pilkada sebetulnya sudah ada.

Baca juga: KPU berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020

Baca juga: KPU Jabar: Bandung-Depok memungkinkan terapkan e-rekap pada pilkada

Baca juga: KPU: e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu

Baca juga: KPU Depok siap terapkan e-Rekap jika sesuai aturan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020