Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Kamis 1/10) masih menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Bareskrim belum tetapkan tersangka kebakaran Gedung Kejagung hingga bubarkan massa dengan helikopter, empat polisi terancam sanksi berat.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Bareskrim belum tetapkan tersangka kebakaran Gedung Kejagung
Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah melakukan ekspose gelar perkara bersama jaksa peneliti selama lebih dari tiga jam.

Selengkapnya baca di sini

Bareskrim periksa aliran dana rekening petugas kebersihan Kejagung
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki dan melacak aliran dana yang masuk ke rekening salah satu saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Joko Prihatin, seorang petugas kebersihan.

Selengkapnya baca di sini

14 orang diperiksa terkait napi kabur dari Lapas Tangerang
Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 orang saksi terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba bernama Cai Changpan dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

Selengkapnya baca di sini

Akademisi sebut tidak perlu UU baru terkait siaran melalui internet
Ahli Ilmu Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Danrivanto Budhijanto menilai tidak diperlukan undang-undang baru untuk mengatur konvergensi penyiaran dan penggunaan internet karena memerlukan waktu yang lama, sementara teknologi terus berkembang.

Selengkapnya baca di sini

Bubarkan massa dengan helikopter, Empat polisi terancam sanksi berat
Empat personel Polda Sulawesi Tenggara yang melakukan manuver rendah dengan helikopter untuk membubarkan massa unjuk rasa di Kendari segera menerima sanksi berat atas perbuatannya itu.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020