Pandeglang (ANTARA News) - Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diminta untuk mengundurkan diri, jika tidak sanggup menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Jika memang mereka (anggota KPU) tidak sanggup menggelar pilkada dengan anggaran yang telah dialokasikan Rp13,5 miliar, sebaiknya mereka membuat surat pengunduran diri saja," kata anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Ilma Fatwa di Pandeglang, Rabu.

Menurut dia, nilai anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sebagai penyelenggara dari pilkada, KPU harus berupaya untuk melaksanakan pesta demokrasi di daerah tersebut, dan menyiasati agar anggaran yang tersedia bisa mencukupi.

Pemda, kata dia, bukan tidak ingin mengalokasikan anggaran pilkada sesuai usulan KPU yakni Rp34,6 miliar. Karena keterbatasan anggaran lah yang membuat dana pilkada itu hanya bisa dicadangkan Rp13,5 miliar.

APBD 2010 Kabupaten Pandeglang hanya sekitar Rp800 miliar dan 70 persen di antaranya digunakan untuk gaji pegawai.

Sebesar 30 persen sisa anggaran tersebut, lanjut dia digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan dana pendampingan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mencapai Rp30 miliar.

"Karena banyak kegiatan itulah akhirnya untuk pilkada hanya Rp13,5 miliar. Kalau tidak mampu melaksanakan pilkada dengan anggaran yang ada, sebaiknya cepat mundur biar kita dapat melakukan penggantian anggota KPU dengan segera agar proses pilkada tetap berjalan," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dalam proses penjaringan anggota KPU, kata dia, telah ditetapkan 10 besar dan kemudian dipilih lima orang sebagai anggota KPU serta lima orang lainnya sebagai cadangan.

Apabila anggota KPU saat ini mengundurkan diri, maka dengan sendirinya dapat digantikan oleh lima orang cadangan, dan mereka juga diyakini mampu melaksanakan pilkada tersebut.

Anggota DPRD lainnya Maman Lukman mengharapkan, agar KPU melakukan rasionalisasi penggunaan anggaran pilkada sehingga dana yang tersedia bisa mencukupi kegiatan tersebut.

"Bila KPU bisa mendapatkan dana Rp13,6 miliar, banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang bersentuhan dengan masyarakatb anggarannya justru lebih kecil," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Banyak langkah yang bisa diambil KPU guna rasionalisasi anggaran itu, di antaranya melakukan penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada daerah yang padat serta jarak antar permukiman penduduk berdekatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pendeglang Budi Prakoso sebelumnya menyatakan, tidak sanggup menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) karena minimnya anggaran yang disediakan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Kita tidak sanggup untuk menggelar pilkada dengan anggaran yang disediakan pemda sangat minim, yakni cuma Rp13,5 miliar," katanya.

Menurut dia, dengan alokasi anggaran yang sangat minim tersebut, sulit bagi KPU untuk melaksanakan pilkada, karena semua proses yang dilakukan membutuhkan biaya, belum untuk honor petugas pelaksanaan seperti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Di Kabupaten Pandeglang terdapat 35 kecamatan, 335 desa/kelurahan.

Untuk kegiatan pilkada, kata dia, KPU harus membentuk 35 PPK, 335 PPS dan direncanakan minimal 2.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah anggota PPK sebanyak delapan orang berarti total keseluruhannya sebanyak 280 orang, anggota PPS lima orang total 1.675 orang dan anggota KPPS sembilan orang total 18 ribu orang. (S031/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010