Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi jumlah akun media sosial (medsos) maksimal sebanyak 20 akun sebagai sarana kampanye tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dijelaskan bahwa masing-masing paslon untuk akun medsos sebagai media kampanye yang didaftarkan itu maksimal 20 akun untuk semua jenis medsos," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Selain akun medsos, kata dia, dalam Peraturan KPU terbaru tersebut juga mengharuskan admin dari medsos kampanye paslon tersebut didaftarkan.

Baca juga: KPU Kabupaten Bantul tetapkan nomor urut kedua paslon Pilkada 2020

Didik mengatakan pendaftaran akun medsos itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan kampanye dalam jaringan (daring) oleh pengawas, dan mencegah konten yang mengarah pada kampanye hitam, hoaks, dan SARA karena medsos itu dalam pengawasan.

"Kalau di luar medsos yang didaftarkan nanti juga kita lihat apakah kemudian akun medsos mengarah pada kampanye seperti itu, tentu nanti ada proses pengawasan yang dilakukan teman-teman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.

Didik menambahkan, jika kemudian ada pelanggaran berdasarkan rekomendasi seperti yang disampaikan Bawaslu akan dilihat dan dicermati. Akan tetapi yang jelas dalam Peraturan KPU akun resmi kampanye paslon maksimal 20 medsos.

"Kalau untuk batasan-batasan kampanye dalam medsos itu yang jelas sesuai yang sudah kita kampanyekan dan deklarasikan kemarin, seperti kampanye damai, tidak hoaks dan lain-lain, jadi yang namanya kampanye itu memuat visi misi paslon," katanya.

Baca juga: KPU Bantul targetkan partisipasi pemilih 82 persen pada Pilkada 2020

Didik mengatakan, terkait kampanye metode rapat umum terbuka atau pentas seni atau pentas budaya dan konser, dengan adanya Peraturan KPU terbaru tersebut sudah tidak diperbolehkan. Dalam peraturan sebelumnya kampanye metode ini sempat dibolehkan.

"Jadi tidak diperbolehkan yang sifatnya rapat umum, pentas-pentas, konser, dan perlombaan. Yang diperkenankan didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan media daring, kalau terpaksa harus dengan pertemuan tatap muka tentu ada jumlah maksimal peserta," katanya.

Menurut dia, seperti ketika terdapat situasi tertentu misalnya ada beberapa tempat yang tidak bisa dijangkau sinyal internet ataupun situasi lapangan yang menyulitkan menerapkan kampanye daring, maka metode kampanye dengan luring (luar jaringan) masih diperkenankan.

Baca juga: KPU Bantul apresiasi inisiasi gerakan Pilkada sehat

"Salah satunya dengan berbentuk pertemuan tatap muka peserta terbatas, ketika metode kampanye luring itu digunakan maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan, salah satu yang kemarin kita tegaskan untuk pertemuan tatap muka paling banyak dihadiri 50 orang," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020