Jakarta (ANTARA) -
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Sekretariat Negara untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.
 
"Seluruh aset negara harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Pelibatan KPK yang melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset adalah langkah tepat," kata Koordinator Juru Bicara PSI Kokok Dirgantoro dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
 
Apalagi, lanjut Kokok, Indonesia sedang di ambang resesi ekonomi karena pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.
Pemasukan negara, kata dia, harus dioptimalkan untuk meminimalkan dampak buruk perekonomian yang melesu.
 
"Ini masa ketika kita harus lincah dan jeli melihat celah untuk menambah pemasukan negara sebanyak-banyaknya. Misalnya dari BMN yang selama ini kurang terpantau," kata mantan jurnalis ini.
 
Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
 
Terkait pengelolaan aset itu, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
 
"Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan ke negara. Kita tak bisa bermain-main dalam persoalan ini. Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentuk pemasukan negara," ujar Kokok.
 
Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp 571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
 
Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020