Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum
Batam (ANTARA) - Jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau menembus angka 1.000 kasus, hingga Rabu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam mencatat tambahan 20 orang terkonfirmasi positif pada Rabu, sehingga totalnya menjadi 1.011 kasus, sebanyak 618 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 38 orang meninggal, dan 355 orang lainnya masih dalam perawatan.

"Data ini merupakan hasil pemeriksaan 'swab' (usap) oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP Dan Analis Laboratorium RSKI COVID-19 Galang berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil 'tracing' (penelusuran)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam yang juga Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas COVID-19 Batam Didi Kusmarjadi.

Melihat kasus COVID-19 yang terus meningkat, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengingatkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, terlebih saat berada di luar rumah dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Wali Kota Muhammad Rudi telah menerbitkan peraturan wali kota tentang disiplin penerapan protokol kesehatan, lengkap dengan sanksi bila dilanggar.

Ia menyampaikan Tim Terpadu Penegakan Perwako COVID-19 sudah melaksanakan sosialisasi dan penertiban perwako tentang disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah memberikan wewenang kepada tim terpadu untuk menegakkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

"Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum," kata dia.

Baca juga: Pemkot Batam kembali berlakukan kerja dari rumah
Baca juga: Pemerintah lengkapi RSKI Galang dengan PCR dan bilik swab

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020