Karimun, Kepri (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Provinsi Kepri, Kamis, mengamankan empat tersangka pelaku penjualan bayi berumur enam bulan, Joshua.

Tiga dari empat tersangka tersebut masing-masing Sr (18), Yus (23), dan Ay (49) diamankan polisi di rumah mereka di sebuah tempat kos, Kelurahan Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun (TBK).

Ketiganya saat ini masih diperiksa Unit Idik III Satreskrim.

Sementara, tersangka lainnya, Ma (28), saat ini masih dijemput di rumahnya di Selatpanjang, Bengkalis, Riau.

"Kami perkirakan Ma sudah tiba di TBK Jumat (15/1) ini," kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Boy Herlambang, di TBK, Kamis.

Boy menuturkan, bayi Joshua merupakan anak dari pasangan suami-istri, Sr dan Yus, di mana keduanya diduga menjual Joshua kepada Ma melalui perantara tersangka Ay.

"Transaksinya beberapa bulan lalu, bayi tersebut diserahkan Sr dan Yus kepada Ma dengan imbalan uang Rp13 juta," tuturnya.

Dia mengungkapkan, motif kasus tersebut diduga dipicu masalah ekonomi, di mana Sr dan Yus, tidak mampu menghidupi bayinya.

"Sedangkan Ma, rela mengeluarkan uang Rp13 juta karena ingin mempunyai anak," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, keempat tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2007 ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa para saksi," imbuhnya.


Tak Mampu

Secara terpisah, pasangan Sr dan Yus di Polres Karimun, Kamis sore mengaku terpaksa memberikan bayinya itu pada Ma karena tidak mampu membeli susu.

"Kami tidak mampu membelikan susu Joshua, dari pada tidak makan, lebih baik kami carikan orang untuk mengasuhnya," kata Sr.

Dia mengatakan, keputusan mengalihkan hak asuh anaknya pada orang lain dikarenakan suaminya tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Kalau diasuh orang lain yang lebih mampu, kasih sayang pada Joshua tentu lebih baik dari pada kami yang tidak punya apa-apa," katanya.

Sr mengatakan, dari uang sebanyak Rp13 juta tersebut, Rp2,3 juta di antaranya diberikan pada Yus, suaminya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010