Bengkulu (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu merekomendasikan aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah di Provinsi Bengkulu kembali dibuka pada Desember mendatang karena pertimbangan kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah itu masih terus bertambah.

"Berdasarkan rapat dengan IDI Pusat serta rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI kita sepakati sekolah direkomendasikan dibuka pada bulan Desember," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Bengkulu Syafriadi, di Bengkulu, Jumat.

Menurutnya, rekomendasi itu karena pihaknya memperkirakan kasus positif COVID-19 di Provinsi Bengkulu pada Desember mendatang akan mengalami penurunan.

Baca juga: Pengamat : Kehati-hatian pemerintah buka sekolah sudah tepat

Dia mengatakan, IDI menilai anak di usia sekolah sangat rentan tertular COVID-19, terlebih saat libur sekolah seperti saat ini ada 12 orang anak yang telah terpapar COVID-19 akibat tertular dari orang tua mereka.

Kendati demikian, bila ada sekolah yang tetap melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka sebelum Desember, IDI meminta agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sekolah yang buka sebelum Desember diminta mengatur jarak aman antarmeja belajar siswa dan mewajibkan siswa dan guru menggunakan masker agar mencegah penularan COVID-19.

"Bila ada sekolah yang ingin buka saat ini asal bisa menjamin menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar penularan bisa diminimalisir," paparnya.

Baca juga: Belajar daring tidak optimal, Pemerintah pertimbangkan buka sekolah

Sementara itu, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 mengizinkan lima kabupaten di daerah itu yang telah ditetapkan sebagai zona hijau untuk kembali melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Lima kabupaten tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

"Untuk yang zona hijau diperbolehkan melakukan aktivitas sekolah seperti biasa karena risikonya memang cukup kecil," ujar Herwan, dari tim gugus tugas.

Kendati demikian, sekolah yang berada di kabupaten zona hijau tersebut, tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mencegah adanya potensi penyebaran COVID-19.

Herwan menambahkan, nantinya akan ada penilaian terhadap penerapan protokol kesehatan di sekolah yang berada di daerah dengan status zona hijau tersebut.

Sedangkan untuk daerah dengan status zona oranye seperti Kota Bengkulu diminta untuk tidak memaksakan diri menggelar aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum membolehkan daerah dengan status zona oranye membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Baca juga: Masih berisiko, KPAID Kepri rekomendasikan tunda buka sekolah
Baca juga: Jakarta belum berencana buka kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020
Baca juga: Bupati Bogor akan buka lagi sekolah saat penerapan "new normal"


Pewarta: Carminanda
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020