terhadap satu desa yang masih belum sepakat karena baru 74 desa dari 75 desa yang mengirimkan data baru
Bantul (ANTARA) - Disepakati oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul bahwa calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 4, 5, dan 6 (Juli, Agustus, dan September), keluarga penerima manfaat baru.

"Apdesi menyimpulkan untuk sepakat bahwa calon penerima BLT Dana Desa tahap 4, 5, 6 adalah KPM bukan yang kemarin telah mendapatkan BLT tahap 1, 2, dan 3, tetapi sepakat KPM baru," kata Ketua Apdesi Bantul Ani Widayani di Kantor Balai Desa Sumbermulyo Bambanglipuro di Bantul, Kamis.

Dia menjelaskan kesepakatan para lurah desa se-Bantul kaitannya dengan calon penerima BLT itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Bantul tentang BLT Dana Desa tahap 4, 5, dan 6 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Bantul.

Dia menjelaskan data penerima BLT Dana Desa tahap 4, 5, dan 6 murni KPM baru dan tidak ada campuran antara KPM lama dan baru, karena diakui sempat ada yang mengusulkan kalau data KPM lama diambil sedikit kemudian ditambah yang baru, namun sudah ada koordinasi bahwa Apdesi sepakat KPM baru semua.

"Data KPM baru sudah kita laporkan ke tingkat Kabupaten Bantul dari yang melaporkan 74 desa, yaitu jumlahnya sebanyak 18.581 KPM, data baru itu yang akan diverifikasi, karena sesuai dengan surat edaran sekda kita harus verifikasi dan validasi data KPM yang telah dikirim ke kabupaten," katanya.

Ani yang juga Lurah Desa Sumbermulyo itu, mengatakan setelah setiap pemerintah desa melakukan verifikasi lapangan terhadap data KPM baru tersebut, kemudian maksimum pada Minggu (12/7) sudah harus dilakukan musdesus (musyawarah desa khusus) masing-masing Badan Permusyawaratan Desa.

"Hasil dari musdesus itu adalah penetapan KPM calon penerima BLT Dana Desa 4, 5, dan 6, jadi maksimum Minggu (12/7) malam semua desa harus mengadakan musdesus, dan kami dari Apdesi sepakat bahwa penerima adalah KPM baru yang kita usulkan," katanya.

Baca juga: Semua desa di Bantul diminta musdesus penetapan KPM BLT Dana desa

Menurut dia, kesepakatan asosiasi bahwa penerima BLT adalah KPM baru tidak melanggar ketentuan dari SE Sekda dan Perbup Bantul, dan juga berdasarkan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membolehkan bahwa data KPM bisa dialihkan kepada baru.

"Kami di Apdesi sudah melaksanakan rakor untuk sepakat KPM baru agar tidak ada gejolak di masyarakat, terhadap satu desa yang masih belum sepakat karena baru 74 desa dari 75 desa yang mengirimkan data baru, itu menjadi PR  (Pekerjaan Rumah) kami dalam waktu yang tersisa ini," katanya.

Dalam Perbub Bantul Nomor 71 Tahun 2020 di antaranya menyebutkan bahwa penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode tunai langsung kepada penerima atau nontunai melalui bank umum yang ditunjuk pemerintah daerah.

BLT Dana Desa diberikan selama enam bulan terhitung sejak April, untuk BLT tahap 1, 2, dan 3 atau April, Mei, dan Juni sebesar Rp600 ribu per bulan per keluarga, sedangkan tahap 4, 5, dan 6 diberikan untuk Juli, Agustus, dan September sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga.

Baca juga: Sejumlah warga di Sleman tidak bersedia terima BLT Dana Desa
Baca juga: Kemendes hari ini rilis Permendes perpanjangan BLT Dana Desa tahap II

Pewarta: Hery Sidik
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020