Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 29/6) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai kerusuhan di Madina, Sumatera Utara hingga vonis terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Kerusuhan di Madina Sumut, satu SSK Brimob dikerahkan

Sebanyak 100 personel atau satuan setingkat kompi (SSK) dari Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dikerahkan untuk mengamankan dan meredam kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut, Senin.

"Satu SSK personel Satuan Brimob ini telah diturunkan sejak pukul 18.00 WIB tadi," kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi diwakili Danyon C Pelopor Kompol Buala Zega.

Selengkapnya di sini


Kapolri perpanjang masa tugas Operasi Tinombala

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, memutuskan untuk memperpanjang masa Operasi Tinombala sehingga memasuki tahap III setelah tahap II sedianya berakhir pada Minggu, 28 Juni 2020.

"Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Sulawesi Tengah, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri tentang melanjutkan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Tinombala 2020 tahap III," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Jaksa Agung akan evaluasi tuntutan jaksa kasus Novel Baswedan

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada tersangka kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Akan saya minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena Jaksa ini (seharusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Kami nanti akan seimbangkan dengan putusan (hakim) Pengadilannya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Jadi tersangka, Bos Aguaria praperadilankan Polrestabes Semarang

Pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Oenny Jauwhannes, Boedhy Koeswharto, usai sidang di PN Semarang, Senin, mengatakan kliennya dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang piutang.

Selengkapnya di sini


Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020