Anak jadi pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah korban dari ketidakpedulian orang tua, keluarga dan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hasan mengatakan anak harus dicegah menjadi pelaku tindak pidana agar tidak menjadi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Anak yang menjadi pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah korban dari ketidakpedulian orang tua, keluarga dan masyarakatnya yang tidak melakukan pencegahan," kata Hasan dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) secara daring yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPPPA bahas pemulangan anak dari LPKA

Hasan mengatakan penanganan anak yang sudah menjadi pelaku tindak pidana tidak boleh hanya pada proses hukumnya saja, tetapi harus dicari akar permasalahan yang menyebabkan dia melakukan tindak pidana.

Untuk mencegah anak kembali menjadi pelaku tindak pidana, atau mencegah anak lain dengan permasalahan serupa yang mungkin bisa menjadi pelaku tindak pidana serupa, maka akar permasalahan tersebut harus diberantas dan diselesaikan.

Baca juga: KPAI ajak pekerja seni dan produser buat program film ramah anak

"Itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau KPPPA saja, melainkan tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga masyarakat, organisasi kemasyarakatan, orang tua, keluarga dan lingkungan masyarakat anak," tuturnya.

Hasan mengatakan bila berbicara tentang anak yang terlibat dalam kasus pidana, biasanya lebih banyak fokus pada anak yang menjadi korban. Padahal, ada tiga kategori anak berhadapan dengan hukum yang harus dilindungi, yaitu anak korban, anak saksi dan anak pelaku.

Baca juga: KPAI: Anak saksi kasus remaja bunuh anak juga perlu perhatian

Menurut Hasan, negara sangat memperhatikan anak-anak tersebut agar menjadi anak yang baik dan berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.

"Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan pelindungan untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang tanpa diskriminasi," katanya.

Baca juga: KPPPA pastikan penanganan-pendampingan anak diduga bunuh anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dua kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juga mengamanatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media untuk menjadi pilar pelindungan anak.

Selain itu, juga telah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak hanya melindungi anak di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, tetapi juga mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum.

Baca juga: KPPPA: Belum semua penegak hukum pahami Sistem Peradilan Pidana Anak

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020