Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, dukungan itu disampaikan sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK terkait kasus tersebut.

Anto mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi," katanya.

Menurut dia, salah satu falsafah penting OJK, menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek good governance.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), kata Anto, OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020