Jayapura (ANTARA) - Komnas HAM Provinsi Papua mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di Bumi Cenderawasih.

"Sehubungan dengan beberapa temuan hasil pemantauan melalui media maupun pengamatan langsung terhadap situasi riil di lapangan, serta kesimpulan Komnas HAM RI Perwakilan Papua merekomendasi sejumlah hal tentang penanganan COVVID-19," kata Plh Kepala Perwakikan Komnas HAM RI Provinsi Papua Melchior S Weruin di Jayapura, Rabu.

Menurut dia, rekomendasi itu didapatkan setelah pihaknya membentuk Tim Pemantau Penanggulangan Covid-19 Komnas HAM RI Perwakilan Papua dengan anggota Frits B Ramandey, Livand Breemer, Ronald Rumbiak, Yohana Tukayo, Cristin M Mansawan, Heru Prasetyo, Yudha Apriliyanto dan Tito Verliyanto.

"Dengan harapan rekomendasi itu bisa menjadi saran dan masukan kepada pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai penyebaran dan penanganan virus corona atau COVID-19 di provinsi paling timur Indonesia," katanya.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua yakni Pemerintah Provinsi Papua harus mengupayakan penguatan pada aspek regulasi.

Mengingat adanya peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah pasien yang positif COVID-19 di Provinsi Papua terutama di Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura serta mempertimbangkan ketersediaan sumber daya kesehatan yang masih minim.

"Maka dipandang perlu untuk melakukan upaya percepatan dengan mengajukan penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI sehingga upaya pengendalian, pencegahan dan penanggulangan virus ini di Papua memiliki legalitas yang lebih kuat dan mengikat baik bagi pemerintah maupun masyarakat," katanya.

Pemerintah Provinsi Papua, kata dia, harus menjamin pemenuhan hak warga atas layanan kesehatan dan secara terus menerus melakukan upaya peningkatan pelayanan medis bagi pasien COVID-19 dan pasien non COVID-19.

Termasuk harus menjamin pemenuhan hak warga atas layanan perekonomian bagi warga terdampak COVID-19. Pendataan hendaknya dilakukan dengan mekanisme dua arah yakni melibatkan masyarakat dan perangkat pemerintah di tingkat bawah. Selain itu mekanisme pembagian sembako perlu ditinjau ulang untuk menghindari kerumunan warga.

"Selanjutnya, harus menertibkan para pelaku usaha baik di mall maupun pasar untuk tetap mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua, kata dia, harus melakukan kontrol secara ketat terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan dalam hubungannya dengan upaya penegakan kebijakan penanggulangan COVID-19 agar berpedoman pada nilai-nilai dan prinsip HAM.

Melakukan penyelidikan secara mendalam atas peristiwa di Hamadi, Kota Jayapura dan di Wandai, Kabupaten Intan Jaya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Dan Kepala Kepolisian Daerah Papua juga harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan maksimal bagi para pekerja kemanusiaan, tenaga kesehatan, tenaga media atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam hubungannya dengan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19," katanya.

Pemerintah Provinsi Papua mengupayakan pengadaan alat rapid test secukupnya dan menyerukan agar warga yang berada di wilayah dengan tingkat penyebaran tinggi melakukan rapid test secara sukarela.

"Seluruh warga negara yang tinggal di Provinsi Papua agar taat pada protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dalam situasi pandemi COVID-19 dibutuhkan solidaritas yang tinggi untuk secara bersama melawan penyebaran pandemi global ini," kata Melchior.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020