Surabaya (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surabaya menilai kinerja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam menangani COVID-19 sudah bagus sehingga keputusan Badan Musyawarah (Banmus) tidak menyetujui pansus itu sudah tepat.

"Kami menilai Wali Kota Risma berserta seluruh jajaran Pemkot Surabaya bekerja keras menangani pendemi COVID-19 sejak 14 Maret 2020 sampai sekarang," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Kamis.

Baca juga: DPRD Surabaya batal bentuk pansus penanganan COVID-19

Baca juga: BK bantah panggil Ketua DPRD Surabaya karena tolak pansus COVID-19

Baca juga: Ketua DPRD Surabaya jelaskan alasan tak perlu pansus COVID-19


Menurut dia, Fraksi PSIP bersyukur pimpinan dan anggota Bamus DPRD Surabaya memiliki kebijaksanaan dengan mengambil keputusan tepat memutuskan untuk tidak menyetujui usulan pembentukan Pansus COVID-19 dalam rapat Bamus pada Jumat (15/5).

Syaifudin mengatakan Fraksi PDIP sejak awal berpendapat fungsi pengawasan DPRD terkait penanganan COVID-19 lebih tepat dijalankan melalui kinerja komisi-komisi. Saran-saran DPRD, kritik, masukan atau pandangan anggota-anggota DPRD, lanjut Syafudin, bisa disampaikan dalam rapat-rapat Komisi dimana perwakilan semua fraksi ada di sana.

"Tentu ada banyak yang perlu dibenahi dari kinerja Pemkot Surabaya, namun Fraksi PDI Perjuangan memandang DPRD tidak perlu membentuk Pansus COVID-19," ujarnya.

Sejak awal digulirkan oleh sejumlah fraksi, kata dia, gagasan membentuk Pansus COVID-19 sudah menuai pro-kontra dan berlanjut dalam rapat Banmus DPRD Kota Surabaya.

"Pimpinan Badan Musyawarah juga sudah berupaya menempuh jalan musyawarah, sesuai ketentuan di Tata Tertib DPRD. Namun tetap tidak terjadi mufakat di antara anggota Bamus yang mewakili fraksi-fraksi," katanya.

Akhirnya, kata dia, karena harus diputuskan, Pimpinan Banmus memutuskan jalan voting. Dari 16 anggota dan pimpinan Banmus yang mengisi absen dan semula hadir, 13 orang berada di ruang rapat saat pemungutan suara.

"Voting pertama, tercapai komposisi 7 suara menolak Pansus COVID-19, dan 6 suara mendukung Pansus. Tiga anggota Bamus tidak ada di ruangan rapat," katanya.

Namun karena ada peserta yang tidak ikut voting dan kemudian masuk ruangan rapat kembali, akhirnya para pengusul Pansus COVID-19 meminta pimpinan rapat mengulang voting. Tercapai komposisi final, 8 suara menolak Pansus COVID-19, dan 5 suara setuju pembentukan Pansus COVID-19.

"Suara yang menolak pansus bertambah 1 orang. Sebaliknya, sebelum dilaksanakan voting kedua, 3 orang anggota Bamus meninggalkan ruangan rapat. Total suara tetap 13," katanya.

Sedangkan suara Fraksi PDI Perjuangan sejumlah 5 orang di Badan Musyawarah tetap solid dan utuh. Sejak voting pertama dan kedua, tidak ada yang meninggalkan ruangan.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam menambahkan Fraksi PDI Perjuangan memandang, semua itu adalah buah dari kebijaksanaan masing-masing, yang diekspresikan secara berbeda-beda. Saat masing-masing berargumen dan berdebat di ruang rapat Bamus, maupun saat pengambilan keputusan.

"Fraksi PDI Perjuangan mengajak semua pihak untuk bersatu padu, dengan menjalankan tupoksi DPRD, untuk mengawal kinerja Pemkot Surabaya dalam menangani pendemi COVID-19. Demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya," katanya.

Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafi'i sebelumnya mengatakan ada lima fraksi di DPRD Surabaya sudah memasukkan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan COVID-19 di Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya dua pekan lalu.

Hanya saja surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Surabaya. Tapi kemudian yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan COVID-19.

"Makanya saya secara pribadi sebagai anggota dewan melaporkan ketua DPRD Surabaya ke BK karena ada dugaan melanggar kode etik dan tata tertib," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan alasan tidak perlu membentuk panitia khusus penanganan COVID-19 karena rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota setempat dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.

"Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan COVID-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari pemkot atau pihak lain," kata Adi.

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya desak bentuk pansus COVID-19

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020