Medan (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta gubernur setempat, Edy Rahmayadi mengevaluasi Tim Gugus Tugas karena kasus mogoknya tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di RS GL Tobing, Deliserdang, yang diduga karena kurang baiknya manajemen pengelolaan penanganan virus itu.

"Walau tim GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) COVID-19 Sumut sudah memberi klarifikasi, kasus tenaga medis di RS GL Tobing itu harus menjadi evaluasi bagi kinerja GTPP COVID-19," ujar Abyadi Siregar di Medan, Minggu.

Abyadi mengatakan hal itu menyikapi aksi mogok tim medis di RS GL Tobing yang berdampak pada pemindahan pasien positif dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dari RS GL Tobing ke RS Martha Friska, Medan.

Baca juga: Untuk tangani COVID-19, Sumut "refocusing" dana APBD Rp1,5 trilun

Adanya perubahan sistem penginapan tenaga medis RS GL Tobing di hotel dari awalnya satu orang satu kamar menjadi dua orang satu kamar.

Kemudian, gaji tenaga medis yang belum dibayarkan, katanya, menjadi indikasi kurang baiknya manajemen pengelolaan penanganan COVID-19 di Sumut.

"Semua masalah itu menjadi gambaran bahwa manajemen pengelolaan Tim GTPP) kurang baik. Sistem koordinasinya tidak lancar, sehingga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi perlu mengevaluasi," ujar Abyadi.

Abyadi mengatakan kasus itu menunjukkan semua unsur yang terlibat dalam tim gugus tersebut tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya.

Padahal, tugas dan fungsi GTPP COVID-19 Sumut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP COVID-19 di Provinsi Sumut.

Baca juga: Total 35 pasien positif COVID-19 di Sumut dinyatakan sembuh

Baca juga: Gugus Tugas: Bukan aib, hentikan stigmatisasi penderita COVID-19


Kalau isi keputusan itu dilaksanakan dengan benar dan semua pihak yang terlibat di tim gugus tersebut melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal, diyakini tidak akan terjadi kasus itu.

Apalagi tim GTTP COVID-19 Sumut sudah melibatkan semua unsur, mulai dari jajaran Pemprov Sumut, unsur Kepolisian, Kodam I/BB, Kejaksaan dan lainnya.

Bahkan, ada juga yang khusus menangani bidang relawan yang dikoordinasi Kepala Kesbangpol dengan anggota dari unsur MUI, PGI dan MBI. "Apalagi, tim itu memiliki alokasi anggaran yang besar dengan sumber APBD dan APBN," ujar Abyadi Siregar.

Ombudsman, katanya, sangat menyayangkan terjadinya kasus tenaga medis yang harusnya mendapat penghargaan tinggi karena sudah mempertaruhkan nyawa menjalankan tugasnya untuk percepatan penanganan penyebaran COVID-19.

"Gubernur harus melakukan evaluasi kinerja GTPP COVID-19 Sumut, " katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020