Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap melanjutkan pembebasan narapidana melalui program asimilasi guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Trubus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, kejahatan yang selama ini terjadi tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30.000 narapidana yang bebas melalui program asimilasi.

Pascaasimilasi, sejumlah narapidana disebut-sebut kembali melakukan tindak pidana kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian, penodongan, perampokan, penipuan, dan lainnya di sejumlah daerah.

Baca juga: Polres Bangka tangkap 12 pelaku kejahatan, termasuk napi asimilasi

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," ujar Trubus.

Menurut dia meski para napi tidak dikeluarkan pun, kejahatan sudah ada di sekitar masyarakat.

Oleh karena itu, persoalan harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Terlebih, tinggi rendahnya tingkat kejahatan biasanya juga dipengaruhi faktor kemiskinan.

"Apalagi di tengah pandemik COVID-19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ucap Trubus.

Baca juga: Polda Jateng sebut sudah 9 napi asimilasi ditangkap kembali

Atas dasar itulah, dirinya menilai, program asimilasi harus dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas. Bila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan menjadi tidak efektif karena Lapas masih kelebihan kapasitas.

Trubus juga menyarankan agar saat ini dilakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja narapidana yang seharusnya bisa keluar. Bahkan, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.

"Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," tuturnya menjelaskan.

Ia menambahkan, program asimilasi juga perlu dilakukan lantaran penyebaran COVID-19 di Indonesia sudah demikian merajalela. Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang, termasuk penghuni lapas di dalamnya.

"Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi potensi penularannya tinggi sekali," tutur Trubus.

Baca juga: Pelaku jambret di mikrolet di Tanjung Priok napi asimilasi

Baca juga: Polri tangani 13 napi asimilasi yang berulah usai bebas

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020