Semarang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjabarkan peran mantan ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati, dalam perkara suap yang menjerat mantan Bupati M.Tamzil.

"Saksi Uka Wisnu Sejati terlibat dalam melakukan elemen pokok atas delik yang didakwakan terhadap terdakwa Muhammad Tamzil," kata Hakim Ketua Sulistyono dalam putusan perkara suap terhadap Bupati Kudus berkaitan dengan mutasi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Menurut dia, terdapat tiga sosok yang memiliki peran sebagai orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan dalam tindak pidana ini.

Penerimaan suap terhadap Bupati Tamzil, kata dia, tidak terlepas dari peran Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto.

"Tanpa Uka dan Agoes, tidak mungkin terdakwa dapat melakukan perbuatannya," katanya.

Dalam perkara ini, Agoes Soeranto sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Adapun terdakwa M.Tamzil sendiri, menurut dia, merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Atas penjelasan dalam amar putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan hingga saat belum ada penyidikan yang dilakukan terhadap Uka Wisnu Sejati.

"Itu wewenang penyidik. Dalam putusan Agoes Soeranto juga dijabarkan tentang Uka Wisnu Sejati," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.

Baca juga: Bupati Kudus mengaku dimanfaatkan dua bawahannya

Baca juga: Bupati Kudus terima gratifikasi capai Rp2,5 miliar

Baca juga: Staf khusus Bupati Kudus dihukum 4,5 tahun penjara

Baca juga: Bupati Kudus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020