pelunasan tahap kesatu, semula dari 19 Maret hingga 17 April 2020, menjadi 19 Maret hingga 30 April 2020
Jayapura (ANTARA) - Persiapan penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 Masehi di Provinsi Papua mengalami penyesuaian akibat pandemi virus corona (COVID-19) yang berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt Amsal Yowei mengatakan beberapa hal mengalami penyesuaian itu antara lain pada aspek cara pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), jangka waktu pelunasan BPIH, dan pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Baca juga: Kementerian Agama siapkan dua skenario penyelenggaraan haji

"Kuota haji reguler di Provinsi Papua tahun 2020 M/1441 H berjumlah 1.076 orang, terdiri dari 1.056 orang jamaah haji tahun berjalan, 11 orang prioritas jamaah haji lanjut usia, 1 orang pembimbing KBIHU, dan 8 orang petugas haji daerah,” jelas Pdt Yowei dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Jayapura, Senin.

Waktu pelunasan, kata dia, mengalami perubahan jangka waktu karena situasi dan kondisi terkait wabah COVID-19.

"Perubahan itu, pada pelunasan tahap kesatu, semula dari 19 Maret hingga 17 April 2020, menjadi 19 Maret hingga 30 April 2020. Pelunasan tahap kedua, dari 30 April hingga 15 Mei 2020 menjadi 12 Mei hingga 20 Mei 2020," kata Yowei.

Baca juga: Kemenag terus jalin komunikasi dengan Saudi soal penyelenggaraan haji

"Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor 24001 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease,” lanjut Pdt Yowei.

Sesuai surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nomor B-27002 Dt.II.II. I/1/KS.02/3/2020 tentang Pelunasan Tanpa Tatap Muka/Non Teller Jemah Haji Reguler, maka pelunasan BPIH dilakukan secara non teller mulai 27 Maret 2020.

Pelunasan melalui teller sementara ditutup mulai 27-31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut. Proses pelunasan oleh calon jemaah haji selama 6 hari kerja yakni pada 19 hingga 27 Maret 2020 dan baru mencapai 43 persen, serta proses scan paspor di Kanwil melalui Machine Readable Travel Document (MRTD) baru mencapai 10 persen.

Baca juga: Din Syamsuddin usul sidang OKI bahas pelaksanaan haji darurat corona

Pelaksanaan proses scan paspor di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, termasuk di Provinsi Papua baru dilaksanakan tahun ini.

Sebelumnya proses pemvisaan dilakukan di Sub Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Haji, Direktorat Haji dan Umroh Kementerian Agama RI di Jakarta.

Hal ini tentu membuat proses pemvisaan lebih cepat dan mudah, yang akhirnya juga mendukung kesiapan dokumen secara keseluruhan.

Sementara Plt Kabid Haji dan Bimas Islam Kemenag Papua H Musa Narwawan mengatakan kegiatan pembekalan calon PPIH kloter yang direncanakan dilaksanakan 22 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengacu surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan yang ditujukan salah satunya pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, yaitu surat Nomor B-2373/Kw.21.5/Hj.02/03/2020 tentang Penundaan Kegitan Pembeklan Calon PPIH Kloter Embarkasi Makassar 1441 H/2020 M.

Baca juga: Maskapai Flynas layani jamaah haji Embarkasi Palembang 2020

 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020