Ini artinya kita memperluas upaya pencegahan COVID-19 di Bali dengan melibatkan desa adat
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali sepakat membentuk Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

"Desa adat sebagai kekuatan yang sangat penting di Bali ini telah dimobilisasi oleh Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Bapak Gubernur tentunya bersama Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali untuk membentuk Satgas Gotong Royong bersama-sama melakukan upaya pencegahan, penanganan COVID-19 di wilayah desa adat masing-masing," kata Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin.

Keputusan Bersama ini telah ditandatangani Gubernur Wayan Koster dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet pada 28 Maret 2020.

"Ini artinya kita memperluas upaya pencegahan COVID-19 di Bali dengan melibatkan desa adat yang ada di Bali," ucap Dewa Indra.

Baca juga: Koster naikkan status penanggulangan COVID-19 jadi tanggap darurat

Keputusan Bersama dengan Nomor : 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor : 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 ini menetapkan agar setiap desa adat di Bali agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat. Bertindak sebagai pelindung adalah Bandesa Adat/Kelihan Desa Adat dan Kepala Desa/Perbekel/Lurah.

Sedangkan untuk susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang dipilih dariprajuru (pengurus) desa adat, atau perangkat desa/kelurahan, atau krama desa adat, termasuk yowana (generasi muda) yang memiliki kemampuan serta Relawan Desa Lawan COVID-19.

"Satgas Gotong Royong harus bekerja sama dengan elemen-elemen lain yang ada di masyarakat yakni pemerintah desa, Babinsa, Babinkamtibmas, juga elemen-elemen lainnya, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama untuk di desa adat dilakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, melalui upaya sekala (jasmani) dan niskala (rohani)," ujar Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Tugas utama Satgas Gotong Royong adalah memberdayakan "krama" atau warga desa adat dan yowana untuk bergotong royong mencegah COVID-19 secara sekala (jasmani) dan niskala (rohani). Kemudian berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan di desa adat. 

Baca juga: RSUP Sanglah tambah ruang isolasi-tenaga medis untuk tangani COVID-19

Untuk tugas secara "niskala" yakni dengan "nunas ica" atau berdoa bersama pemangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara "nyejer daksina" sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selain itu, memohon kepada Ida Bhatara Sesuhunan sesuai dengan drestha desa adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama dan budaya Bali.

Untuk tugas secara "sekala" dengan melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan dan pengawasan terkait dengan COVID-19. Kemudian mengarahkan krama (warga) desa adat agar tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kemudian mendata krama desa adat dan atau krama tamiu (pendatang) yang baru kembali dari bekerja di luar negeri, yang termasuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. Para ODP di desa adat agar diarahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah sesuai standar kesehatan, serta melaporkan ke puskesmas terdekat.

Tak ketinggalan agar menyiapkan masker, hand sanitizer, sarana cuci tangan dengan sabun dan sejenisnya. Selain pencegahan COVID-19, tugas secara sekala juga membangun gotong royong sesama krama desa adat.

Antara lain, mendata krama desa adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok, menghimpun kebutuhan dasar pokok dari krama desa adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada krama desa adat yang terdampak COVID-19 guna meringankan beban hidupnya.

Juga menghimpun dana punia dari krama desa adat, krama tamiu dan tamiu secara sukarela untuk membantu krama yang memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong.

Di sisi lain, Satgas Gotong Royong juga berkewajiban membuat laporan yang disampaikan kepada krama desa adat, melalui prajuru desa adat dan kepala desa/perbekel/lurah.

Baca juga: Rumah Sakit PTN Unud Bali jadi RS khusus COVID-19 mulai 7 April

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020