Batam (ANTARA) - Seorang dengan status Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RS Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam meninggal, Senin.

"Pasien meninggal pukul 16.30 WIB tanggal 30 Maret 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Kepulauan Riau Didi Kusmarjadi di Batam, Senin.

Ia mengatakan, spesimen dari pasien perempuan berusia 34 tahun yang dirawat sejak 27 Maret 2020 itu sudah dikirim ke laboratorium, namun hasilnya belum keluar.

Baca juga: Pasien Corona di Batam meninggal
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Batam layani warga melalui 112
Baca juga: Pemprov Kepri salurkan Rp2 miliar untuk penanganan COVID-19 di Batam


Rencananya, jenazah pasien akan dimakamkan sesuai dengan UU Karantina.

Sebelumnya, satu pasien positif COVID-19 di rumah sakit yang sama juga meninggal pada Senin dinihari pukul 1.45 WIB dan sudah dimakamkan Senin pagi. Pria berusia 47 tahun itu datang ke Batam pada Kamis (12/3) dari Jakarta dan pada Senin (23/3) dinyatakan positif COVID-19

Baca juga: Pemkot minta TKI dari Johor tidak singgah lama di Batam
Baca juga: Fasilitas Observasi Pulau Galang siap beroperasi pada Senin
Baca juga: Jumlah pasien corona di Batam jadi 3 orang


 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020