Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial RA (35), SR (33), dan FA (33), ketiganya warga Grabag, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah uang palsu yang mereka buat untuk membeli telepon seluler kepada korban RC warga Temanggung.

Ia lantas menyampaikan kronologi kejadian, yakni awal Maret 2020 di rumah tersangka FA, para pelaku membuat uang rupiah palsu dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total Rp1.250.000.

Baca juga: Polres Majalengka amankan pengedar uang palsu bermodus dukun

Baca juga: BI dan Polri musnahkan sekitar 50.000 lembar rupiah palsu


Setelah uang rupiah palsu jadi, kemudian oleh tersangka RA dan SR diedarkan dengan cara membeli telepon seluler kepada korban RC secara COD (cash on delivery) dengan harga Rp1.300.000 (Rp1.250.000 uang palsu dan Rp50.000 uang asli) di Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kamis (5/3) pukul 20.00.

Kemudian telepon seluler yang dibeli dengan menggunakan uang palsu tersebut dijual kembali oleh tersangka SR kepada orang tidak dikenal sebesar Rp900 ribu, kemudian uang tersebut dibagikan kepada tersangka lain.

Setelah mengedarkan uang palsu sebesar Rp1.250.000, kata Kapolres, tersangka FA dan SR membuat uang palsu lagi di rumah FA pada tanggal 12 Maret 2020 berjumlah Rp23.550.000 yang semuanya disimpan oleh tersangka SR di tempat tinggalnya.

Petugas melakukan oleh tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari korban.

Dari keterangan saksi dan korban, kata Ali, petugas lantas melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu tersangka yang berinisial RA.

"Petugas lalu mengamankan tersangka SR beserta barang bukti uang palsu sebanyak Rp23.550.000 yang belum diedarkan," katanya.

Baca juga: Kepolisian Bekasi bongkar sindikat pengedar upal

Atas pengakuan tersangka RA dan SR, petugas mengamankan tersangka FA selaku pembuat uang palsu di rumahnya.

Dari rumah tersangka FA petugas mengamankan alat berupa printer yang digunakan untuk membuat uang palsu dan kertas bahan uang palsu.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp24.800.000 terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 174 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 148 lembar, cutter, penggaris, sepeda motor AA-4992-B, tas pinggang, kertas merah muda jenis linen, dan mesin printer.

Atas tindak pidana membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu tersebut, kata Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020