Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Zulkarnaen Lilisuka dan Muhamad Malawat, dua terdakwa pemilik enam paket narkoba golongan satu jenis tanaman ganja.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 11 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi vonis selama lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan ini (in absentia) untuk membayar denda senilai Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Pemilik satu linting ganja divonis 4 tahun
Baca juga: PN Palembang vonis seumur hidup kurir 144 kilogram ganja
Baca juga: Simpan 43 kg ganja, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar


Kedua terdakwa tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim karena Rutan Kelas II A Ambon yang menampung para tahanan sementara memberlakukan 'lockdown' selama 14 hari guna mencegah penyebaran virus corona.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Senia Pentury yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy dan Rey Sahetapy dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku masih menyatakan pikir-pikir.

 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020