Meulaboh (ANTARA) - Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi secara daring (online) di daerah itu.

"Ada tiga terduga pelaku yang sudah kita amankan, seorang di antaranya diduga mucikari yang menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Sabtu.

Baca juga: Polisi amankan delapan pelaku prostitusi daring di Tasikmalaya

Menurut dia, penangkapan terhadap tiga terduga pelaku dalam bisnis prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi ini.

Baca juga: Polisi tangkap muncikari prostitusi online

Selanjutnya, polisi yang melakukan penyamaran kemudian berhasil menemukan target sehingga langsung dilakukan penangkapan.

"Butuh waktu sekitar satu pekan lamanya untuk mengungkap kasus ini," kata Iptu Bima Nugraha menambahkan.

Baca juga: MUI apresiasi pengungkapan prostitusi daring

Hingga Sabtu petang, polisi masih menahan tiga orang terduga itu di Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020