Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menunda pemeriksaan terhadap artis Boy William yang menjadi saksi kasus pembobolan kartu kredit (carding) akibat meluasnya virus Corona atau COVID-19.

"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda, setelah virus Corona merebak, hingga 14 hari ke depan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Sarah Gibson: Sekarang harus lebih berhati-hati terima "endorse"

Baca juga: Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus "carding"

Baca juga: Awkarin dan Ruth Stefani datangi Polda Jatim saksi kasus "carding"


Ia mengungkapkan, ditundanya pemeriksaan hingga 14 hari ke depan karena Boy baru pulang dari Amerika Serikat seminggu lalu.

"Jadi tujuannya mencegah, bukan malah nanti menjadi persoalan," ucap perwira menengah tersebut.

Selain Boy, Polda Jatim juga menunda pemeriksaan terhadap Jessica Iskandar yang telah memberi konfirmasi belum bisa memenuhi pemanggilan penyidik dalam pekan ini dengan alasan sedang mengisolasi diri.

"Jadi dia masih memohon waktu untuk diperiksa. Dia juga sedang mengisolasi diri. Memang dengan adanya COVID-19 ini sedikit kendala, kami juga tidak bisa memaksa," katanya.

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie dan Sarah Gibson.

Kasus ini bermula saat kepolisian Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau "carding" dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @tiketkekinian

Kasus ini bahkan menyeret nama sejumlah selebritis dan figur publik.

Lewat aksinya tersebut, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah, lalu keuntungannya digunakan para tersangka membayar jasa promosi tujuh selebritis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Polda Jatim tangkap pelaku pembobolan kartu kredit

Baca juga: Pratama: Kasus @tiketkekinian tunjukkan praktik "carding" masih banyak

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020