Saksi menyampaikan keterangan terkait data surat-surat aset tanah yang dimiliki tersangka MKP di wilayah Kabupaten Tangerang
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Gembong Joko Wuryanto menyampaikan data terkait aset tanah yang dimiliki oleh tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saksi menyampaikan keterangan terkait data surat-surat aset tanah yang dimiliki tersangka MKP di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (25/2) memanggil Gembong sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Mustofa. Namun, karena yang bersangkutan pada tanggal tersebut ada kegiatan maka pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (20/2).

Baca juga: KPK panggil Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang

Ali menyatakan data-data dari BPN tersebut akan memudahkan KPK dalam pembuktian unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan terhadap Mustofa.

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.

Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya.

Baca juga: KPK tahan eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin

Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus cuci uang Mustofa Kamal Pasa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020