Namun, dari informasi yang saya peroleh tidak banyak kontraktor di Yogyakarta yang memiliki sertifikat tersebut sehingga pemenang lelang pun berasal dari luar DIY
Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti membantah menerima fee proyek drainase Jalan Supomo dan sekitarnya dan menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mengenai adanya fee tersebut tidak benar.

"Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan dari persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya melalui kepala dinas (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta) menerima fee itu tidak benar,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang sebagai saksi kasus suap drainase Jalan Supomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu.

Ia menegaskan, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Supomo atau sebesar Rp150 juta.

Baca juga: Nama Wali Kota Yogyakarta disebut dalam sidang kasus suap jaksa

Haryadi juga menyampaikan klarifikasi bahwa pernyataan yang menyebut istrinya membawa rekanan untuk mengikuti lelang proyek di Pemerintah Kota Yogyakarta adalah tidak benar. "Silakan dibuktikan saja dengan BLP (Bagian Layanan Pengadaan). Kenal dengan rekanannya saja tidak, apalagi datang ke BLP," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, Haryadi banyak mendapat pertanyaan mengenai proyek drainase di Jalan Supomo yang mendapatkan pengawasan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksanaan Negeri Kota Yogyakarta.

Dalam kesaksiannya, Haryadi menyatakan memperoleh informasi bahwa TP4D menetapkan syarat khusus untuk rekanan yang akan mengerjakan proyek drainase Jalan Supomo yaitu harus mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

"Namun, dari informasi yang saya peroleh tidak banyak kontraktor di Yogyakarta yang memiliki sertifikat tersebut sehingga pemenang lelang pun berasal dari luar DIY," tuturnya.

Proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta 2019 sebesar Rp8,3 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengendus dugaan suap proyek tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut kemudian ditetapkan tiga orang terdakwa yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.

Baca juga: Wali Kota Yogyakarta akan laporkan pencemaran nama baiknya

Haryadi hadir sebagai saksi bersama dua mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yaitu Sujanarko yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta dan Christiana Agustina yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Ketiganya bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan dua jaksa.

Dalam sidang tersebut Sujanarko dan Christiana juga diminta memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran dana dari proyek ke anggota legislatif. Keduanya menyatakan menerima uang dan sudah mengembalikan uang yang diperoleh.

Sujanarko menyatakan sudah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dan Christiana mengembalikan uang Rp8 juta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luki Dwi Nugroho mengatakan, seluruh pernyataan yang disampaikan saksi berada di bawah sumpah sesuai agama mereka masing-masing.

"Jika wali kota membantah menerima fee, maka itu hak beliau memberikan kesaksian. Kami hanya melakukan konfirmasi atas pernyataan saksi dari sidang sebelumnya," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Aki Lukman yang menjabat sebagai Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta menyatakan mendapat arahan dalam bentuk catatan untuk mengumpulkan dana Rp150 juta dengan inisial "H".

“Jika keterangan yang disampaikan tidak benar, maka akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya yang menyebut tidak akan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Wali Kota Yogyakarta enggan komentari temuan uang di rumah Kabid SDA

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020