Bandung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional menyatakan rumah pabrik narkoba yang digeledah di Bandung memproduksi pil yang mengandung zat Carisoprodol.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyimpulkan pil yang diproduksi tersebut merupakan penyalahgunaan karena kandungan Carisoprodol yang dimaksud mengandung narkotika dan psikotropika.

"Ini kan penyalahgunaan, sebagian dari bahan-bahan narkotika itu ada yang untuk obat farmasi maupun industri, tapi ini disalahgunakan, disimpangkan, jadi ini termasuk narkotika pada umumnya," kata Arman di lokasi rumah yang digeledah, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin.

Sejauh ini, pihaknya telah menghitung ada lebih dari tiga juta pil yang didapat sebagai barang bukti. Saat konferensi pers di lokasi, pihak BNN menunjukkan pil yang sudah dibuka dan juga yang masih berada di dalam kotak yang terbungkus plastik hitam.

Menurutnya, tiga juta pil yang disebutkan adalah yang sudah siap edar. Namun ada juga pil yang belum masuk ke dalam paket yang siap edar.

"Tetapi ada yang tidak di dalam paket, kita temukan cukup banyak, termasuk sisa-sisa dan yang gagal cetak. Kemungkinan totalnya ada empat juta butir," kata Arman.

Secara garis besar, menurutnya ada tiga tipe bahan utama yang digunakan untuk membuat jutaan pil tersebut. Yaitu adalah obat-obatan keras yang termasuk dalam Golongan G, kandungan psikotropika, dan kandungan narkotika Golongan 1.

"Namun masing-masing jumlahnya dari golongan itu masih perlu kami hitung," kata dia.

Selain itu, kata dia, masih banyak bahan baku yang belum dibuat menjadi pil. Ia menduga, apabila bahan baku tersebut dibuat menjadi pil, bisa menghasilkan mencapai 10 juta pil.

"Masih banyak di dalam (rumah) bahan bakunya, mungkin bisa sampe 10 juta pil itu," katanya.

Baca juga: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 20.000 pil psikotropika

Baca juga: Polisi musnahkan 576 pil ekstasi dengan cara diblender

Baca juga: Polda Jatim musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp28 M lebih

Baca juga: Ribuan pil THD dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020